News

Komisi III DPR Tolak Menghukum Mati Ayah yang Bunuh Pelaku Pelecehan Anaknya

Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F

Jakarta (KABARIN) - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyerukan penolakan hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya, di Pariaman, Sumatera Barat.

Dia menegaskan, pihaknya sangat berempati terhadap ED. Meski perbuatan pembunuhan jelas tak bisa dibenarkan, menurut Habiburokhman, situasi yang memicu tindakan itu juga harus dipahami.

"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu.

Bahkan, menurutnya, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak bisa dipidana jika terbukti melakukan perbuatan itu karena "pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat".

Habiburokhman juga menilai ED tidak bisa dijatuhi hukuman mati maupun seumur hidup, mengacu pada Pasal 54 KUHP baru. Penjatuhan hukuman, menurut dia, harus memperhitungkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri (38) ditemukan kritis di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tak tertolong.

Polisi kemudian mengamankan ED, ayah dari korban berusia 17 tahun, yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Fikri karena tindakan tak pantas Fikri terhadap anaknya.

Peristiwa ini menyoroti dilema hukum dan moral, antara keadilan bagi pelaku dan dorongan alami seorang orang tua melindungi anaknya dari kekerasan seksual.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: